olehSudikno Mertokusumo Apakah yang diharapkan dari Sarjana Hukum dengan pengetahuannya yang diperolehnya dari Fakultas Hukum dan bekerj ARTI PENEMUAN HUKUM BAGI NOTARIS Oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. Yang dimaksud dengan penemuan hukum atau yang dalam bahasa asing dikenal deng Makalahini dimaksudkan untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen Mata kuliah Bantuan Hukum dan Kepengacaraan (BHK). Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman meyebutkan " Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum." jadi seharusnya advokat memiliki kewenangan atau hak hukum untuk menguji DasarHukum yang Mengatur Hak Penemu. Dasar Hukum yang Mengatur Hak Penemu. Karena yang dibahas kali ini adalah hak-hak yang dimiliki oleh penemu berdasarkan hukum, maka harus diketahui dasar hukum apa yang dimaksud. Salah satu hukum yang mengatur hak-hak penemu adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten. MenurutM. Yahya Harahap, bantuan hukum hanya dapat diperoleh oleh orang kaya yang mana bantuan hukum dianggap sebagai sesuatu yang mewah. Bagi orang yang tergolong miskin, sangat kecil presentasinya untuk dapat mengunakan bantuan hukum karena tidak memiliki uang. 6. Pada dasarnya bantuan . 3. Frans Hendra Winarta, Pro Bono Publico Hak Hak- hak Pelapor dan Terlapor; Pedoman Pengaduan; Mekanisme Pengaduan; Formulir Pengaduan; Penyampain Pengaduan; Alur dan Tahapan Penanganan; Tindaklanjut Pengaduan; Laporan Penanganan Pengaduan; Pengawasan dan Pendisiplinan; Statistik Pengaduan; Prosedur Pengaduan; Surat Keputusan; Hak - hak Para Pencari Keadilan. Hak Untuk Memperoleh Bantuan OBHyang layak sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan dapat mengakses anggaran bantuan hukum untuk tahun 2019 hingga 2021 adalah sebanyak 524 OBH. perlu dikuatkan juga beberapa kompetensi dasar yang perlu dimiliki oleh Lebih jauh mengenai hal ini lihat Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor Diantaranyadengan menghasilkan Undang - undang no. 16/2011 tentang Bantuan Hukum, UU no. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna melindungi anak yang terlibat masalah hukum serta Peraturan Presiden no. 75/2015 yang menjadi landasan hukum bagi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 4 . 5Frans Hendra Winarta, 2009, Pro Bono Publico, Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, hlm 2. 6 Mien Rukmini, 2003, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni, hlm. 147-148. 2 Hak Atas Uang Lembur. Karyawan outsourcing juga memiliki hak atas uang lembur. Hal ini sebagaimana dalam UU Ketenagakerjaan pasal 79 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Dalam pasal (2) disebutkan bahwa waktu istirahat dan cuti yang dimaksud meliputi istirahat antara jam kerja HakMerek Adalah Sebuah Hak Eksklusif Berupa Barang atau Jasa yang dimiliki oleh Pemiliknya untuk digunakan dalam Aktivitas Komersial. 021 2217 2410 0853 5122 5081 08.00 - 16.30 WIB cs@patendo.com pgxT. Hak Mendapat Bantuan HukumBerdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 1 dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum Penerima Bantuan Hukum berhak Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerima Bantuan Hukum wajib Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum. Tujuan penyelenggaraan bantuan hukum adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses hukum merupakan hak yang diperoleh dengan cara umum yang telah dijamin dan tertuang dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Awam dan Politik. Hak tersebut dijelaskan dalam Pasal 16 dan Pasal tersebut menjamin setiap orang berhak mendapatkan proteksi hukum dan wajib dihindarkan dari seluruh wujud diskriminasi. Dalam pengaturan lingkup bantuan hukum diberikan kepada akseptor bantuan hukum yang mengalami permasalahan bantuan hukum merupakan seseorang maupun golongan orang kurang mampu yang tidak bisa penuhi hak dasar dengan cara yang pantas dan mandiri yang sedang mengalami permasalahan JugaPencatatan Kematian Warga Negara Asing di Indonesia5 Tips Mudah Menulis Artikel di Jurnal HukumAutopsi Forensik Sebagai Alat Bukti Perkara PidanaPermasalahan tersebut meliputi1. Permasalahan hukum kejahatan2. Hukum awas3. Hukum litigasiSementara itu, pada Pasal 27 SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Prinsip Pemberian Bantuan Hukum, menjelaskan yang berhak memperoleh pelayanan dari pos bantuan hukum merupakan orang yang tidak sanggup melunasi pelayanan advokat, khususnya wanita, anak-anak, dan penyandang hukum tersebut mencakup melaksanakan kuasa hukum, mendampingi, menggantikan, membela, melaksanakan aksi hukum untuk kebutuhan akseptor bantuan hukum yang bertujuan untuk1. Menjamin serta memenuhi hak untuk akseptor bantuan hukum untuk memperoleh akses Menciptakan hak konstitusional semua masyarakat yang sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Menjamin kejelasan bantuan hukum telah dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Menciptakan peradilan yang efisien, berdaya guna, serta bisa dalam Pasal 25 SEMA Tahun 2010 turut menjelaskan bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh pos bantuan hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasehat serta penyediaan advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan tersangka/terdakwa dalam hal terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasehat hukumnya. Abstract Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan dan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan Hak Asasi Manusia HAM. Mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang adalah perwujudan akses terhadap keadilan sebagai implementasi dari jaminan perlindungan hukum, dan jaminan persamaan di depan hukum. Hal ini sesuai dengan konsep bantuan hukum yang dihubungkan dengan cita-cita negara hukum juga merupakan instrumen penting dalam Sistem Peradilan Pidana karena merupakan bagian dari perlindungan HAM bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum adalah salah satu hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga negara. Karena dalam setiap proses hukum, khususnya hukum pidana, para terdakwah tidak mungkin bisa untuk membela dirinya sendiri. Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah sudah menyiapkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis. Namun masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum mengetahui hal tersebut sehingga mereka merasa tidak dibantu oleh pemerintah. Tulisan ini menjelaskan lebih jauh tentang apa itu bantuan hukum, bagaimana cara mengajukan bantuan hukum, dan siapa saja yang bisa mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis.